CPNS Dirugikan

CPNS Dirugikan

\"A_CPNS_3\" TAIS, BE - Meskipun sudah hampir 2 tahun mengabdi di Kabupaten Seluma, namun sebanyak 65 orang CPNS yang lulus tahun 2014 lalu belum juga diangkat 100 persen menjadi PNS. Pasalnya, hingga kemarin mereka belum juga melaksanakan prajabatan. Salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PNS penuh. Hal itu tentu saja merugikan para CPNS itu dirugikan. Karena hanya menerima gaji 80 persen saja. \"Harusnya mereka memang sudah diangkat 100 persen menjadi PNS di lingkungan Pemkab Seluma, tapi karena salah satu syarat yakni prajabatan belum dijalani SK 100 persen mereka belum bisa dikeluarkan,\" tegas Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma Supardi MPd pada BE kemarin (11/3). Seluruh CPNS yang lulus tahun 2014 sudah lebih setahun bertugas. Masa terhitung mulai tugas (TMT) mereka bulanFebruari 2015 dan sekarang sudah Maret 2016.  Terkait pelaksanaan prajabatan CPNS, Kepala BKD Seluma mengatakan kalau BKD Seluma sudah siap. Anggaran sudah disiapkan sekitar Rp 350 juta untuk CPNS sarjana dan diploma. Selain itu pemberkasan prajabatan juga sudah disiapkan. Saat ini BKD Seluma masih menunggu instruksi dari Badan Diklat Provinsi Bengkulu. Karena pelaksanaan prajabatan masih menginduk ke Badan Diklat Provinsi Bengkulu. \"Sampai sekarang belum ada instruksi lebih lanjut, padahal kami sudah menyiapkan semuanya,\" ujarnya lagi. Sebelumnya prajabatan bisa diselenggarakan di Badan Diklat Seluma, namun karena Badan Diklat Seluma akreditasinya sudah dicabut serta tidak diurus lagi oleh Badan Diklat Seluma saat ini tidak bisa melaksanakan prajabatan lagi. Termasuk melaksanakan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Eselon IV (PIM IV) yang dulu dilakukan kini sudah tidak bisa lagi. Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MSi, sebelumnya sudah menyerukan kepada Pemkab Seluma dan Badan Diklat untuk segera memproses dan mengusulkan lagi akreditasi Badan Diklat Seluma tersebut, agar bisa melaksanakan kegiatan prajabatan lagi. Jangan sampai Badan Diklat hanya jadi badan yang tidak berfungsi. Karena tidak bisa menyelenggarakan kegiatan dan pelatihan bagi PNS di lingkungan Pemkab Seluma. \"Kami sudah pernah meminta agar akreditasinya diurus lagi ke Lembaga Administrasi Negara (LAN), agar bisa dikeluarkan akreditasinya, yang sebelumnya sudah pernah diakui dan dikeluarkan,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: